INDOZONE.ID - Transformasi digital mengubah cara masyarakat bertransaksi, dari belanja online, layanan keuangan, transportasi, sampai ekonomi kreatif.
Namun di balik kemudahan itu, BPKN melihat risiko konsumen justru makin kompleks.
Dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menegaskan bahwa lonjakan pengaduan bukan sekadar angka.
Hal tersebut justru cerminan tantangan baru di era ekonomi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi dan pengawasan.
Aduan Naik
BPKN mencatat sepanjang 2023–2025 terdapat 3.582 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menjadi penyumbang terbesar.
Polanya pun ikut berubah. Masalah tak lagi melulu soal barang rusak atau layanan buruk, tapi bergeser ke praktik sistemik.
Mulai dari biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns di aplikasi, manipulasi informasi, hingga mekanisme ganti rugi yang lemah.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, menilai kondisi ini sebagai sinyal ganda. Ada risiko, tapi juga ada kesadaran publik yang tumbuh.
“Meningkatnya pengaduan konsumen bukan semata mencerminkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya,” ujar Mufti.
Negara Harus Lebih Tegas
Menurut Mufti, tren ini jadi peringatan serius bagi negara. Perlindungan konsumen tak bisa lagi pakai pendekatan lama di tengah inovasi digital yang bergerak cepat.
“Ini sinyal positif, sekaligus peringatan bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih modern, dan lebih responsif dalam melindungi konsumen,” lanjutnya.
Sepanjang 2025, BPKN mengklaim telah melakukan sejumlah langkah strategis. Mulai dari penguatan analisis pengaduan, advokasi lapangan pada kasus prioritas, hingga penyusunan kajian berbasis data.
Salah satu capaian penting adalah diterimanya program Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKN.
Program ini membuka jalan agar rekomendasi BPKN bisa diimplementasikan lebih terukur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Tantangan Masih Besar
Meski ada progres, BPKN mengakui tantangan ke depan masih berat. Regulasi dinilai belum cukup adaptif menghadapi ekonomi digital yang lintas batas.
Penegakan hukum juga belum konsisten. Di sisi lain, literasi konsumen masih rendah, sementara data pengaduan nasional belum terintegrasi secara optimal.
“Masih terdapat tantangan besar, mulai dari regulasi, penegakan hukum, hingga meningkatnya transaksi lintas negara,” tegas Mufti.
Dalam CAT 2025, BPKN memaparkan agenda strategis 2026. Fokusnya antara lain percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, serta pembangunan sistem pengaduan nasional berbasis teknologi.
Pengawasan terhadap praktik digital yang merugikan konsumen juga akan diperketat. Di saat yang sama, BPKN mendorong kampanye nasional untuk meningkatkan literasi konsumen.
Mufti menegaskan, perlindungan konsumen bukan isu pinggiran dalam pembangunan nasional.
“Perlindungan konsumen bukan isu pinggiran. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” katanya.
Bagi BPKN, tahun 2026 diharapkan jadi momentum lompatan besar. Bukan hanya untuk memperkuat sistem, tapi juga membangun kepercayaan publik di tengah ekonomi digital yang makin agresif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpkn