INDOZONE.ID - Sebanyak 34 pedagang beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat surat teguran usai kedepatan menjual beras dengan melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya pun melakukan inspeksi mendadak alias sidak pada puluhan pedagang tersebut usai diberikan teguran.
Sidak tersebut dilakukan pada Selasa 11 November 2025 kemarin, dengan hasil dari 34 pedagang, hanya satu pedagang yang kedepatan masih menjual beras di atas HET.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Swasembada Pangan, Rampung dalam Setahun
Satu pedagang tersebut ialah pemilik Toko Uni yang lokasinya di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat. Sidak atau pengecekan tersebut dilakukan tidak hanya oleh kepolisian saja, melainkan bersama pihak-pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, yang sekaligus Ketua Satgas Pangan Polda Metro Jaya, membenarkan adanya pengecekan tersebut.
"Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan pengecekan dan pemantauan langsung di lapangan," kata Edy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Sidak Harga Beras, Satgas Polda Metro Masih Temukan Penjual di Atas HET
Dikatakanya, tujuan dari pengecekan tersebut masih untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan HET, termasuk stoknya yang tetap mencukupi.
"Tujuannya adalah untuk memastikan harga beras tetap sesuai HET, stok mencukupi, serta distribusi berjalan lancar," tuturnya.
Lebih jauh, dia meminta kepada para pedagang beras untuk mematuhi HET saat menjual berasnya kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar stabilitas pangan tetap terjaga," pungkas Kombes Edy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers