INDOZONE.ID - Harga emas Antam pagi ini terus mengalami kenaikan, dipantau dari lama Logam Mulia. Kenaikan ini jadi tren positif sejak 11 Oktober 2025.
Per hari ini, harga emas ini meroket hingga Rp78.000, awalnya dijual di harga Rp2.407.000 per gram menjadi Rp2.485.000.
Sementara itu, untuk harga buyback atau jual kembali juga naik di angka Rp2.334.000 per gram. Emas ini dijual dari 0,5 gram sampai 1 kilogram (1.000 gram). Akan tetapi, setiap transaksi harga jual kena potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Presiden Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Rencana Rasionalisasi 1000 BUMN
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, bakal kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 1,5 persen. Sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback bakal dipotong langsung dari total nilai. Berikut detail harga pecahan emas batangan yang tercatat.
Baca juga: Perempuan Cerdas Finansial, Keluarga Tangguh, Ekonomi Tumbuh
Harga Pecahan Emas Batangan, Jumat 17 Oktober 2025
- Emas 0,5 gram: Rp1.292.500
- Emas 1 gram: Rp2.485.000
- Emas 3 gram: Rp7.340.000
- Emas 5 gram: Rp12.200.000
- Emas 10 gram: Rp24.345.000
- Emas 25 gram: Rp60.737.000
Baca juga: Ladies! Hindari 3 Kesalahan Umum Ini Agar Pengelolaan Keuangan Gak Boros
- Emas 50 gram: Rp121.395.000
- Emas 100 gram: Rp242.712.000
- Emas 250 gram: Rp606.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.212.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.425.600.000
Baca juga: 5 Rekomendasi Side Hustle yang Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Raup Cuan Lebih Banyak!
Setiap pembelian emas langsung terkena potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK/10/2017. Emas batangan terkenal PPh 22, buat pemegang NPWP sebesar 0,45 persen dan non-NPWP sebesar 0,9 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Logammulia.com