Kamis, 10 JULI 2025 • 14:05 WIB

Genjot PAD, DPRK Aceh Tengah Minta Akselerasi Pemasangan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

Author

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hamdan

INDOZONE.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, Hamdan Guru Gama, meminta Pemda mengakselerasi pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (10/7/2025). 

Hal ini di sampaikan langsung dalam Rapat Dengan Wakil Bupati Aceh Tengah. Tujuannya, kata Hamdan, agat pendapatan daerah tidak bocor dan dapat dipantau.

Ia mengingatkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh OPD pelaksana. Sebab, beban belanja daerah yang terus mengalami peningkatan.  

Baca juga: Dampingi Dubes China Tinjau Sangiran dan 2 Pabrik di Sukoharjo, Respati: Solo Siap Jadi Hub Etalase Investasi Soloraya

"Keseriusan terhadap pencapaian PAD yang maksimal tentunya menjadi barometer terukur bagi penilaian kinerja OPD pengelola PAD ini," ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah tidak ragu dalam menganggarkan penyediaan alat-alat kerja dan sarana pendukung utama pencapaian PAD.

“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat," lanjutnya.

Selama ini masih ada penolakkan di kalangan pelaku usaha terkait pemasangan tapping box. Menurut Politisi Partai NasDem hal itu disebabkan sosialisasi yang masih kurang.

Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2026 Diproyeksi Meningkat, Ini Rinciannya

Selain itu, di lapangan juga belum ada pemerataan penggunaan alat tersebut pada jenis usaha. 

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, memastikan pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak akan menjadi fokus pemda. 

Ia berharap tidak ada lagi kendala implementasinya di lapangan. Ia menegaskan akan mengganjar sanksi bagi pelaku usaha yang setoran pajaknya tidak sesuai ketentuan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU