Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 09:20 WIB

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2026 Diproyeksi Meningkat, Ini Rinciannya

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2026 Diproyeksi Meningkat, Ini RinciannyaIlustrasi komoditas ekspor. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

INDOZONE.ID - Komisi XI DPR RI menyetujui untuk meningkatkan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Sebelumnya, target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam KEM-PPKF ditetapkan pada rentang 1,18 persen sampai 1,21 persen.

"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap," kata Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Kemenperin Usulkan Anggaran Rp3,984 Triliun Guna Mendukung Program Prioritas Industri Nasional

Ia menyampaikan bahwa peningkatan target tersebut dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru.

Penambahan penerimaan cukai berasal dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sedangkan penambahan penerimaan bea berasal dari perluasan basis penerimaan bea keluar untuk produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.

BKC akan diperluas dengan menambahkan objek cukai baru berupa MBDK dan memperluas basis penerimaan bea keluar untuk produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang berdasarkan pada peraturan Kementerian ESDM.

Target pendapatan negara pada RAPBN 2026 juga ikut meningkat, sejalan dengan perubahan target kepabeanan dan cukai.

Baca juga: Pemerintah Dorong Koperasi Desa Merah Putih sebagai Lokomotif Ekonomi Lokal yang Tangguh

Pada KEM-PPKF 2026, pendapatan negara ditargetkan berada pada rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen. Targetnya kini berubah menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Maka dari itu, penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

Sementara target penerimaan pajak tidak mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2026 Diproyeksi Meningkat, Ini Rinciannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!