Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 APRIL 2026 • 14:54 WIB

Kemenperin Bentuk LSP TKDN, Verifikator Kini Harus Bersertifikat

Kemenperin Bentuk LSP TKDN, Verifikator Kini Harus BersertifikatMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Kemenperin resmi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN pada 2 April 2026 sebagai bagian dari reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

LSP ini mewajibkan verifikator TKDN memiliki sertifikasi kompetensi resmi, didukung 18 asesor berlisensi BNSP, dan berlaku hingga November 2030.

LSP TKDN adalah lembaga sertifikasi profesi di bawah balai Kemenperin yang bertugas menstandarkan kompetensi para verifikator TKDN. 

Mereka orang-orang yang menghitung dan memvalidasi seberapa besar kandungan lokal dalam sebuah produk industri.

Selama ini, proses verifikasi TKDN kerap dipertanyakan konsistensinya.

Dengan hadirnya LSP, ada standar kompetensi yang jelas dan asesor tersertifikasi yang wajib terlibat dalam setiap proses penilaian.

Lisensi LSP diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Syamsi kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta.

Nomor lisensinya, BNSP-LSP-2709-ID, berlaku hingga 14 November 2030.

Reformasi TKDN

Kemenperin juga merilis regulasi baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi ini.

"TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Indozone, Kamis (2/4/2026).

Kemenperin Siapkan 18 Asesor Bersertifikat

LSP yang beroperasi di bawah BSPJI Jakarta ini sudah punya tiga skema sertifikasi. Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC).

Ketiganya didukung oleh 18 asesor kompeten yang telah mengantongi lisensi BNSP sejak 14 November 2025.

Kepala BSKJI Emmy Suryandari menjelaskan tujuan utama LSP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenperin Bentuk LSP TKDN, Verifikator Kini Harus Bersertifikat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!