Harga BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
INDOZONE.ID - Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo mengatakan, memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah terutama ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat bersama Israel serta pembatasan di jalur strategis Selat Hormuz, mulai berdampak pada lonjakan harga minyak global.
Tentunya, kondisi ini mendorong penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia secara bertahap.
"Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional," kata Wisnu Wibowo , Minggu (29/03/2026).
Untuk diketahui, pada periode Februari ke Maret 2026, sejumlah produk BBM non-subsidi di tanah air mengalami kenaikan.
Baca juga: MPR Dukung WFH Pasca Lebaran, Dinilai Efektif Tekan Konsumsi BBM
Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) dari Rp12.450 menjadi Rp12.900, serta Pertamax Turbo dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.
Untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite naik dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih ditahan masing-masing di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Wisnu pun menjelaskan, kenaikan BBM non-subsidi masih berada dalam batas moderat, yakni di kisaran 5 sampai 10 persen.
Baca juga: Harga BBM Stabil saat Arus Balik Lebaran, Pertamina hingga Shell Tak Lakukan Penyesuaian
"Kenaikan BBM nonsubsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan, mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi memang disesuaikan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia, khususnya acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang merupakan lembaga independen yang juga menentukan harga komoditas global.
Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak.
“Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara