Ilustrasi KPA. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Memiliki hunian sendiri, termasuk apartemen, kini bukan lagi hal yang mustahil. Salah satu cara yang cukup populer adalah melalui skema KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan beli apartemen tapi belum punya dana penuh, opsi ini bisa jadi solusi yang realistis.
Namun sebelum buru-buru ambil keputusan, penting untuk paham apa itu KPA dan perbedaannya dengan KPR.
Baca juga: Rumus Hitung Harga Jual Emas Muda, Lengkap dengan Contohnya
KPA adalah fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan yang memungkinkan kamu membeli unit apartemen dengan sistem cicilan.
Jadi, kamu nggak perlu langsung membayar lunas di awal, cukup siapkan uang muka (DP), lalu sisanya dicicil dalam jangka waktu tertentu.
Dalam praktiknya, pihak bank akan mengevaluasi pengajuan kamu berdasarkan beberapa hal, seperti penghasilan, riwayat kredit, hingga kemampuan bayar.
Jika lolos, kamu akan mendapatkan pinjaman yang biasanya mencakup sebagian besar harga apartemen.
Menariknya, tenor KPA ini cukup panjang, bisa mulai dari 5 sampai 20 tahun. Selama masa cicilan berlangsung, unit apartemen yang kamu beli akan dijadikan sebagai jaminan oleh pihak bank. Jadi, kalau terjadi gagal bayar, ada risiko properti tersebut diambil alih.
Baca juga: Mau Investasi Emas? Simak Cara Bedakan Emas Asli dan Palsu
Sekilas memang mirip, tapi KPA dan KPR punya beberapa perbedaan yang cukup penting untuk dipahami.
1. Objek Properti yang Dibiayai
Perbedaan paling utama ada di jenis properti. KPA khusus untuk pembelian apartemen, sedangkan KPR digunakan untuk membeli rumah.
2. Jenis Properti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CIMB NIAGA