Ilustrasi Arab Saudi larang impor unggas dan telur dari Indonesia (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026 dan tercantum dalam aturan SFDA Nomor 6057.
Larangan ini berlaku cukup luas. Secara total, ada 40 negara yang tidak diperbolehkan mengekspor unggas dan telur ke Arab Saudi. Sementara itu, 16 negara lainnya hanya dikenakan larangan parsial di beberapa wilayah tertentu.
Baca juga: Bulog Jajaki Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi, Respons Pasar Disebut Positif
Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal. Menurutnya, keputusan tersebut lebih terkait dengan standar kesehatan dan kualitas produk yang beredar di pasar Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa larangan impor diberlakukan untuk memastikan produk pangan yang masuk memenuhi berbagai persyaratan kesehatan, regulasi, serta standar keamanan pangan yang berlaku.
Hal ini juga diperkuat oleh fakta bahwa sertifikat halal Indonesia sebenarnya sudah diakui Arab Saudi. Pengakuan tersebut terjadi setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Meski bukan terkait halal, Indonesia hingga saat ini memang belum bisa kembali mengekspor unggas dan telur ke Arab Saudi.
Salah satu penyebabnya adalah Indonesia belum mendapatkan kembali status bebas flu burung dalam laporan terbaru dari World Organization for Animal Health (WOAH) yang diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri mengatakan, kondisi ini justru bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung. Jika status tersebut berhasil diperoleh, peluang untuk membuka kembali pasar ekspor ke Arab Saudi akan semakin besar.
Ia juga mengingatkan bahwa jika hal ini tidak segera dilakukan, pangsa pasar Indonesia bisa diambil oleh negara lain, terutama negara di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Singapura yang tidak termasuk dalam daftar larangan impor Arab Saudi.
SFDA sendiri akan terus meninjau kebijakan larangan impor tersebut secara berkala. Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kesehatan hewan di dunia, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk memantau secara ketat perkembangan epidemiologi global yang bisa memengaruhi keamanan pangan.
Baca juga: Kolaborasi Pariwisata Indonesia dan Arab Saudi Dorong Kunjungan Wisatawan dan Investasi
Meski ada larangan impor, produk unggas dari Indonesia masih memiliki peluang masuk ke pasar Arab Saudi dengan syarat tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release