Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 18:20 WIB

Menaker Yassierli Beri Isyarat Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan SE THR

Menaker Yassierli Beri Isyarat Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan SE THRMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiratkan pengumuman atau surat edaran (SE) mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) yang dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

"Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker saat ditemui di di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, Yassierli juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Sebut Masih Mengkaji Terkait Kasus PHK Produsen Mie Sedaap

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” sambungnya.

Sementara itu, progres dari penyusunan SE BHR, Menaker Yassierli menyebutkan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” lanjutnya.

Adapun BHR sendiri pertama kali disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Baca juga: Kemnaker Luncurkan Program Gratis Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum

Merujuk pada SE Menaker tahun lalu, BHR dialokasikan secara proporsional bagi pengemudi dan kurir ojek daring yang menunjukkan produktivitas serta performa tinggi. 

Bonus tersebut diberikan dalam bentuk tunai sebesar 20 persen, yang dihitung dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

Sedangkan pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Yassierli Beri Isyarat Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan SE THR

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!