Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 17:47 WIB

PT IMIP dan 11 Perusahaan Lain Dijatuhi Sanksi Denda karena Melanggar Aturan TKA

PT IMIP dan 11 Perusahaan Lain Dijatuhi Sanksi Denda karena Melanggar Aturan TKAAktivitas pekerjaan di PT IMIP. (Dok. Media Relations PT IMIP)

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan yang melanggar aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama periode Januari–Februari 2026. 

Dari 12 Perusahaan tersebut, ada enam perusahaan yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mendapatkan sanksi denda tersebut salah satunya PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya mengatakan, penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Pencabutan Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP tak akan Ganggu Iklim Investasi

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Ekspansi Pesat Convenience Store Waralaba Asing yang Kian Menguat di Pasar Indonesia

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Pelanggaran di Kawasan Industri Sulawesi Tengah

Meskipun denda terbesar secara individu dijatuhkan kepada PT BAP (Kalbar) senilai Rp2,17 miliar, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan pelanggar terbanyak.

Penindakan Kemnaker di Sulawesi Tengah menunjukkan pengawasan yang sangat intensif, mengingat wilayah ini menyumbang jumlah perusahaan pelanggar terbanyak dalam operasi awal 2026.

Fokus utama tertuju pada ekosistem industri di kawasan tersebut, di mana PT RI mencatatkan denda tertinggi sebesar Rp252.000.000, disusul oleh PT ITSS dan salah satu unit PT DSI yang masing-masing dijatuhi sanksi Rp180.000.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PT IMIP dan 11 Perusahaan Lain Dijatuhi Sanksi Denda karena Melanggar Aturan TKA

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!