INDOZONE.ID - Pasca dicabutnya izin penerbangan internasional Bandara Khusus di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai tidak akan mengganggu iklim investasi di kawasan tersebut.
Ditemui wartawan di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025), menurut Rosan, investor cenderung melihat soal bagaimana kebijakan investasi yang terus ditingkatkan pemerintah Indonesia.
"Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita terus tingkatkan," ujarnya seperti dilansir dari Garuda TV.
Baca juga: Ekonomi 2026 Diprediksi Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Pemulihan
Lebih lanjut kata Rosan, para investor lebih memperhatikan soal kemudahan perizinan untuk keputusan bisnis yang terukur dan terstruktur.
Hal tersebut menjadi penting karena Indonesia bersaing dengan negara tetangga dalam mendatangkan investasi.
"Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah. Akses yang lainnya dalam mereka menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Investasi Emas Jadi Pilihan: Simak Pergerakan Harga UBS dan Galeri24 Terbaru
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV, Antara