INDOZONE.ID - Pemerintah Cina resmi meluncurkan pedoman antimonopoli yang secara spesifik menyasar perusahaan platform internet.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik kolusi dan penetapan harga yang tidak wajar di ranah digital.
Pedoman tersebut diumumkan pada Jumat (13/2/2026) dan disiarkan oleh televisi nasional CCTV.
Meski detail teknis belum dirilis secara gamblang, kebijakan ini menandai babak baru pengawasan ketat Beijing terhadap raksasa teknologi yang selama ini tumbuh pesat.
Baca juga: Tiga Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Ini Fakta-Fakta yang Terungkap!
Langkah ini bukan yang pertama kali dilakukan Cina.
Sejak beberapa tahun terakhir, regulator Negeri Tirai Bambu gencar memberlakukan aturan ketat untuk mengerem laju konglomerat digital seperti Alibaba, Tencent, hingga Meituan.
Praktik diskon predatoris, pemaksaan eksklusivitas, hingga penggunaan data tak wajar menjadi sasaran utama.
Pedoman anyar ini semakin menegaskan bahwa pemerintah tak ingin platform digital tumbuh semaunya tanpa kendali.
Fair competition atau persaingan usaha yang sehat disebut sebagai alasan utama penerbitan aturan ini.
Baca juga: Tiga Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Ini Fakta-Fakta yang Terungkap!
Para pelaku industri menilai aturan ini akan mengubah peta persaingan di pasar e-commerce, layanan on-demand, hingga pembayaran digital.
Perusahaan kecil diharapkan mendapat ruang lebih luas, sementara pemain besar harus lebih hati-hati menyusun strategi bisnis.
Meski demikian, pengamat mengingatkan efektivitas aturan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters