Toko perhiasan Tiffany & Co disegel Bea Cukai (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta)
INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co.
Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (13/2/2026).
Baca juga: Bea Cukai Setor Rp269,4 triliun ke Pemerintah, Naik 4,5 Persen
Hal ini langsung menjadi sorotan publik, apalagi Tiffany & Co dikenal sebagai salah satu toko perhiasan yang banyak diminati orang.
Berikut rangkuman fakta-fakta mengenai penyegelan sejumlah toko perhiasan mewah mewah Tiffany & Co. di Jakarta.
Berikut beberapa fakta dari penyegelan toko perhiasan mewah mewah Tiffany & Co. di Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga toko Tiffany & Co yang berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan pada pertengahan Februari 2026.
Langkah penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di toko tersebut.
Bea Cukai menduga ada barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor atau belum memenuhi kewajiban pungutan negara.
Pihak Bea Cukai meminta owner atau manajemen gerai memberikan penjelasan rinci mengenai barang-barang yang disegel, termasuk kesesuaian dokumen impor dan pembayaran kewajiban negara.
Sementara pemeriksaan administratif lanjutan masih berjalan.
Baca juga: Bea Cukai Hadirkan Website Baru, Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Digital
Kasus dugaan impor ilegal berpotensi dikenai sanksi administratif di bidang kepabeanan, termasuk denda besar sesuai ketentuan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara