INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mwngungkap praktik hidden cost atau biaya tersembunyi e-commerce, yang dinilai makin mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi BPKN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Komdigi, dan Bank Indonesia.
Isu terfokus pada konsumen yang sering membayar lebih mahal, dari harga yang mereka lihat di awal.
Lebih jauh, rekomendasi resmi BPKN soal praktik biaya tersembunyi ini sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara dan masuk agenda pembahasan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: BPKN Minta Pemblokiran Rekening Dormant Ditinjau Ulang: Jangan Abaikan Hak Konsumen
Dalam dokumen rekomendasinya, BPKN mencatat pertumbuhan e-commerce Indonesia sangat pesat. Penetrasi internet mencapai 80,66 persen, dengan nilai transaksi menyentuh Rp487,01 triliun sepanjang 2024.
Namun, di balik angka besar itu, keluhan konsumen ikut meningkat. Laporan BPKN dan YLKI menunjukkan banyak pembeli merasa “terjebak” saat checkout.
Biaya tambahan kerap muncul tiba-tiba. Mulai dari ongkir terselubung, asuransi otomatis, biaya admin, hingga selisih harga signifikan antara halaman produk dan total pembayaran akhir.
Kondisi ini membuat konsumen baru tahu harga sebenarnya di detik terakhir sebelum membayar.
Menurut BPKN, praktik hidden cost bukan terjadi tanpa sebab. Model bisnis digital yang makin kompleks ikut berperan.
Beberapa pola yang disorot antara lain penggunaan dark patterns, desain antarmuka yang membingungkan, hingga fitur pre-checked boxes yang otomatis menambahkan layanan tambahan tanpa persetujuan jelas.
Ditambah lagi, standar transparansi biaya yang belum seragam dan regulasi yang tertinggal membuat konsumen berada di posisi lemah.
Akibatnya, ekosistem belanja online terasa tidak transparan dan minim informasi yang adil bagi pembeli.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, menilai hidden cost adalah bentuk ketidakadilan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpkn