Ilustrasi investasi perak. (Freepik)
INDOZONE.ID - Ketertarikan masyarakat terhadap investasi perak kian menguat di tengah lonjakan harga emas.
Dengan harga yang relatif lebih terjangkau, perak mulai dilirik sebagai alternatif instrumen investasi, termasuk melalui pembelian secara daring.
Tren harga perak pun menunjukkan kecenderungan naik, didorong oleh tingginya permintaan dari sektor industri serta minat investor untuk melakukan diversifikasi portofolio.
Baca juga: Gen Z Wajib Baca: Nabung Emas di Tahun 2026, Masih Worth It?
Simak tips investasi perak yang aman dan mudah dipahami sebagai berikut:
Mengutip Pegadaian dan Bankrate, Minggu (14/12/2025), sebelum memutuskan membeli perak, penting untuk terlebih dahulu menetapkan tujuan investasi, apakah sebagai simpanan jangka panjang atau untuk kebutuhan transaksi jangka pendek.
Kejelasan tujuan ini akan memudahkan dalam memilih strategi serta bentuk investasi perak yang paling sesuai.
Penting untuk memahami tingkat toleransi risiko sebelum berinvestasi perak. Investor dengan profil konservatif cenderung menghindari gejolak harga yang tinggi, sementara profil moderat masih bersedia menerima risiko pada tingkat menengah.
Adapun investor agresif umumnya siap menghadapi fluktuasi yang lebih besar demi potensi imbal hasil yang lebih tinggi.
Mengingat pergerakan harga perak lebih volatil dibanding emas, pemahaman terhadap batas risiko pribadi menjadi hal yang krusial.
Pastikan pembelian perak dilakukan melalui penjual resmi atau platform digital yang berada di bawah pengawasan OJK.
Periksa pula kelengkapan sertifikat keaslian produk serta kejelasan skema pembelian kembali (buyback) guna meminimalkan risiko mendapatkan produk palsu.
Perhitungkan seluruh biaya yang mungkin timbul, mulai dari penyimpanan, asuransi, hingga biaya transaksi.
Selain itu, lakukan pemantauan harga pasar secara berkala agar keputusan membeli atau menjual perak dapat dilakukan pada waktu yang lebih tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bankrate