Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 OKTOBER 2025 • 15:19 WIB

Menaker Tegaskan BSU Tahap Kedua 2025 Belum Ada, Waspada Informasi Hoaks!

Menaker Tegaskan BSU Tahap Kedua 2025 Belum Ada, Waspada Informasi Hoaks!Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025. Katanya, sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus BSU tahap kedua.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan Yassierli sebagai klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial terkait rencana pencairan BSU tahap kedua.

Baca juga: Menaker: Calon Peserta Magang Tidak Perlu Terburu-buru Mendaftar

Yassierli menegaskan, pemerintah memberikan BSU hanya di bulan Juni dan Juli tahun 2025. Sehingga bisa dipastikan kabar yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

"Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ucap Yassierli.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tambahnya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan dari pemerintah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Soal Program Magang Nasional, Menaker Bakal Buka Peluang Penambahan Batch

Penyaluran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, serta ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Tegaskan BSU Tahap Kedua 2025 Belum Ada, Waspada Informasi Hoaks!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!