INDOZONE.ID - Publik tengah dibingungkan oleh isu pemblokiran rekening bank tidak aktif atau “rekening dormant” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Simak penjelasan lengkap dari situs resmi PPATK mengenai mekanisme dan tata cara aturan ini.
PPATK memiliki kewenangan untuk menunda, menghentikan, atau bahkan memblokir transaksi rekening tertentu apabila dianggap berpotensi mengancam keamanan sistem keuangan dan integritas publik.
Rekening yang lama tidak aktif (rekening dormant) bisa menjadi target tindakan ini jika ditemukan indikasi potensi risiko.
Baca juga: Perjalanan Karier Eks Menko Ekuin RI Kwik Kian Gie Semasa Hidupnya
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Jika memenuhi kriteria risiko tertentu, PPATK dapat menghentikan transaksi sementara demi melindungi kepentingan publik.
Meski rekening diblokir, nasabah tidak otomatis kehilangan akses permanen.
Mereka tetap dapat melakukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank dengan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Baca juga: Dalam Acara CJIBF 2025, Ahmad Lutfhi: Rugi Tak Investasi di Jawa Tengah karena Hal Ini
Tindakan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan rekening pasif, seperti pengalihan dana secara mendadak atau transaksi mencurigakan yang mengarah ke pencucian uang.
Strategi ini bertujuan agar sistem keuangan tetap aman dan publik terlindungi.
Deteksi Rekening Tidak Aktif: PPATK memantau rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Kemiskinan Naik, Jakarta Ambil 7 Langkah Cepat Tekan Ketimpangan
Pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK bukan dilakukan tanpa alasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap tindakan pencucian uang dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ppatk.go.id