INDOZONE.ID - Memasuki akhir bulan Mei 2026, para pelaku pasar modal dan investor di Indonesia perlu kembali mengatur ulang strategi keuangannya. Setelah sempat menghadapi libur panjang di pertengahan bulan, aktivitas perdagangan di pasar keuangan domestik akan kembali disesuaikan menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis kalender resmi terkait penyesuaian hari kerja, termasuk menetapkan jadwal libur bursa Idul Adha 2026.
Bagi Anda yang aktif melakukan perdagangan saham, berinvestasi di reksa dana, ataupun mengoleksi aset aman seperti emas digital, memahami lini masa libur operasional pasar modal ini sangatlah krusial. Penyesuaian ini tidak hanya berpengaruh pada pergerakan grafik harga, melainkan juga berdampak langsung pada siklus pencairan dana (settlement) serta perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB). Mari simak panduan lengkap transaksi investasi selama periode libur Idul Adha 1447 Hijriah berikut ini agar manajemen likuiditas portofolio Anda tetap berjalan optimal.
Merujuk pada keputusan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang kemudian disesuaikan ke dalam kalender operasional pasar modal oleh BEI, aktivitas perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya akan dihentikan sementara pada akhir Mei 2026.
Berikut adalah rincian tanggal penutupan operasional pasar modal:
Aktivitas perdagangan saham dan operasional bursa secara menyeluruh baru akan dibuka kembali normal pada hari kerja berikutnya, yaitu Jumat, 29 Mei 2026. Penutupan pasar di pertengahan minggu ini menuntut para investor untuk lebih cermat dalam mengesekusi keputusan beli maupun jual agar tidak terkendala waktu kliring perbankan.
Selama periode libur bursa Idul Adha 2026 pada tanggal 27–28 Mei, perdagangan saham di lantai bursa sepenuhnya ditiadakan. Hal ini memicu penyesuaian pada mekanisme penyelesaian transaksi (settlement) yang menggunakan sistem T+2 (dua hari kerja setelah transaksi).
Jika Anda melakukan transaksi penjualan saham tepat sebelum libur, perhatikan simulasi berikut:
Sama halnya dengan saham, pergerakan reksa dana juga mengikuti hari kerja aktif bursa. Karena BEI tidak beroperasi, maka penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana oleh Bank Kustodian juga diliburkan sementara. Dalam transaksi reksa dana (baik pembelian, penjualan kembali, maupun pengalihan), berlaku aturan batas waktu (cut-off time) pukul 13.00 WIB.
Berikut adalah panduan eksekusi reksa dana selama periode Idul Adha 2026:
Baca juga: Daftar Emiten Bakrie Group di Bursa Efek Indonesia, Apa Saja?
| Jenis Instrumen | Status Aktivitas Perdagangan | Dampak Transaksi & Settlement |
| Saham | Tutup Total | Tidak ada transaksi; Settlement T+2 bergeser melompati hari libur bursa. |
| Reksa Dana | Tutup Total | Perhitungan NAB libur; transaksi saat hari libur diproses menggunakan NAB hari kerja bursa berikutnya (Jumat, 29 Mei). |
| Emas Fisik Digital | Buka 24/7 | Pembelian via e-money atau Virtual Account tetap aktif; pencairan dana penjualan (buyback) diproses saat hari kerja bursa (maksimal T+2). |
| SBN Ritel / Sukuk Tabungan | Buka 24/7 | Pemesanan secara online tetap dapat dilakukan kapan saja selama masa penawaran dari Kemenkeu masih berlangsung. |
Meskipun pasar saham dan reksa dana sedang beristirahat, Anda tidak perlu khawatir kehilangan opsi untuk memutar dana menganggur (idle fund). Beberapa platform e-investasi terintegrasi menyediakan instrumen alternatif yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa terpengaruh kalender libur bursa:
Melalui fitur emas digital di berbagai aplikasi investasi berizin OJK, Anda tetap bisa melakukan transaksi beli atau jual emas kapan saja, termasuk pada tanggal 27–28 Mei 2026. Untuk proses pembayaran pembelian saat libur, pastikan Anda menggunakan metode dompet digital atau Virtual Account, karena metode transfer bank manual umumnya mengalami keterlambatan operasional. Namun, untuk pencairan uang hasil penjualan emas (buyback), dananya baru akan diproses dan masuk ke rekening pribadi maksimal pada T+2 hari kerja bursa.
Jika pada periode tersebut pemerintah sedang membuka masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) ritel seperti seri Sukuk Tabungan (ST), Anda tetap bisa melakukan pemesanan secara online. Instrumen yang dijamin 100% oleh negara ini bisa dibeli via mitra distribusi resmi kapan saja, asalkan kuota nasional yang disediakan oleh Kementerian Keuangan masih tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK, Berbagai Sumber