Ilustrasi Growth Funding. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Di tengah banyaknya pilihan instrumen investasi, growth funding jadi salah satu strategi yang cukup menarik untuk investor yang ingin mengejar pertumbuhan nilai aset dalam jangka panjang.
Biasanya, strategi ini berkaitan dengan perusahaan yang sedang berkembang pesat, rajin ekspansi, inovasi, dan terus memperbesar bisnisnya. Lalu, apa itu growth funding? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Delisting Saham dan Cara Investor Menyikapinya, Jangan Langsung Panik!
Growth funding adalah strategi investasi yang fokus pada perusahaan dengan potensi pertumbuhan tinggi.
Bentuk investasinya bisa melalui saham, reksa dana, maupun ETF yang berisi perusahaan-perusahaan bertumbuh cepat.
Tujuan utamanya bukan mencari pendapatan rutin, melainkan mengejar kenaikan nilai investasi atau capital gain dalam jangka panjang.
Perusahaan tipe growth biasanya memilih memakai keuntungan bisnis untuk ekspansi usaha, membuka pasar baru, riset dan pengembangan (R&D), akuisisi perusahaan lain, hingga inovasi produk baru. Karena itu, banyak perusahaan growth tidak rutin membagikan dividen.
Strategi ini menarik karena punya peluang pertumbuhan nilai aset yang cukup besar. Jika perusahaan terus berkembang, harga saham atau nilai investasinya juga bisa ikut naik dalam jangka panjang.
Makanya, growth funding sering dilirik investor yang memiliki target masa depan seperti dana pensiun, beli rumah, pendidikan anak, dan kebebasan finansial.
Baca juga: Apa Itu Saham Multibagger? Kenali Ciri dan Tips Dapat Peluan Cuan
Risiko yang Perlu Diperhatikan
Meski potensinya besar, growth funding juga memiliki risiko lebih tinggi.
Nilainya bisa naik turun cukup tajam karena sangat bergantung pada performa bisnis perusahaan dan kondisi pasar.
Jadi, strategi ini lebih cocok buat investor yang siap menghadapi fluktuasi, sabar investasi jangka panjang, dan memiliki toleransi risiko lebih tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sahabat Pengadaian