ilustrasi menganalisis saham syariah (freepik)
INDOZONE.ID - Belakangan ini semakin banyak orang mulai tertarik berinvestasi, tapi tetap ingin memastikan caranya sesuai dengan prinsip yang diyakini.
Salah satu pilihan yang sering muncul adalah saham syariah.
Saham jenis ini sering disebut-sebut lebih aman secara nilai dan etika.
Meski begitu, masih banyak yang belum benar-benar paham apa bedanya dengan saham biasa.
Nah, biar nggak bingung, ini penjelasan lengkap tentang saham syariah beserta kriterianya.
Saham syariah adalah saham yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
Artinya, tidak hanya bisnis perusahaannya yang harus halal, tetapi juga cara pengelolaannya harus bebas dari unsur riba, ketidakpastian berlebihan, dan spekulasi.
Namun, tidak semua saham otomatis termasuk saham syariah.
Sebuah saham baru bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika telah memenuhi aturan dan lolos seleksi yang ditetapkan regulator.
Saham bisa masuk kategori ini jika diterbitkan oleh perusahaan yang berlandaskan prinsip syariah atau telah memenuhi kriteria dalam regulasi seperti POJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah.
Tidak semua perusahaan bisa masuk kategori saham syariah.
Jadi untuk memastikan kesesuaiannya, saham harus terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Apa Itu Koreksi Saham? Ini Penyebab dan Cara Menghadapinya Biar Nggak Panik
Berikut kriteria utama saham syariah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IDX Islamic