ilustrasi menjual emas tanpa surat resmi (Freepik)
INDOZONE.ID - Pernah kepikiran mau jual emas tapi suratnya malah hilang? Situasi ini memang bikin bingung, apalagi kalau kamu butuh dana cepat.
Banyak orang belum tahu kalau emas tanpa surat tetap bisa dijual, tapi ada konsekuensi yang harus siap dihadapi.
Nah, supaya nggak salah langkah, penting banget memahami risiko dan cara aman menjualnya berikut ini:
Saat surat emas hilang, ada beberapa risiko yang perlu kamu waspadai. Salah satunya adalah harga jual yang bisa turun karena tidak ada bukti resmi kepemilikan.
Selain itu, beberapa toko emas biasanya akan memberikan potongan cukup besar, bahkan bisa mencapai 10–25 persendari harga normal. Tidak sedikit juga tempat resmi yang menolak transaksi karena khawatir terhadap risiko pemalsuan.
Secara umum, emas tanpa surat memang masih bisa dijual, tapi prosesnya biasanya lebih panjang dan tidak sesederhana biasa.
Harga yang ditawarkan pun cenderung lebih rendah dibanding emas yang masih memiliki surat lengkap.
Baca juga: Mau Investasi Emas? Kenali Dulu Antam, UBS, dan Galeri24
Biasanya, toko emas akan menimbang ulang dan mengecek kadar kemurnian menggunakan alat khusus, bahkan ada yang harus melebur emas terlebih dahulu. Proses ini bisa menambah biaya dan membuat hasil penjualan jadi lebih kecil.
Oleh karena itu, penting banget untuk memilih tempat terpercaya agar transaksi tetap aman meski tanpa surat.
Sebelum menjual, pastikan kamu sudah mengecek harga emas terbaru. Ini penting supaya kamu punya gambaran dan tidak menjual di harga yang terlalu rendah.
Kondisi emas juga berpengaruh pada harga jual. Pastikan emas tetap bersih dan tidak rusak agar nilainya tidak semakin turun.
Baca juga: 7 Cara Beli Emas Batangan untuk Pemula, Biar Gak Boncos dan Tetap Untung
Emas dengan kadar tinggi, seperti logam mulia, biasanya memiliki harga jual lebih baik. Sementara perhiasan dengan kadar lebih rendah cenderung dihargai lebih murah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Investopedia