Logo ICEX (Instagram/internationalcryptoexchange)
INDOZONE.ID - Indonesia kembali mencatat babak baru dalam perkembangan pasar aset digital, dengan hadirnya bursa kripto kedua yang resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, pasar kripto nasional hanya diisi oleh PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa kripto berizin yang aktif beroperasi. Kini, menjadi dua dengan hadirnya ICEX.
Kehadiran bursa baru ini sekaligus mengakhiri era satu-satunya bursa kripto resmi yang sebelumnya menjadi acuan utama di Indonesia.
Lantas seperti apa ICEX ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
ICEX adalah singkatan dari International Crypto Exchange atau sebuah bursa aset kripto yang baru resmi beroperasi di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada dasarnya, bursa ini berfungsi sebagai platform perdagangan aset digital, mirip dengan bursa saham, namun fokusnya pada aset kripto yang diawasi secara ketat oleh regulator.
Baca juga: RWA Makin Ramai Dibahas! 3 Narasi Crypto 2026 yang Harus Kamu Pantau
ICEX juga dirancang untuk menyediakan layanan perdagangan kripto yang transparan, aman, dan inklusif bagi pelaku pasar institusional dan profesional.
Platform ini juga menargetkan pengembangan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Assets/RWA) serta mendukung inisiatif stablecoin nasional.
ICEX hadir untuk memberikan sejumlah manfaat penting dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, antara lain:
ICEX dioperasikan oleh PT Fortuna Integritas Mandiri sebagai entitas hukum yang menjalankan bursa kripto ini di Indonesia.
Baca juga: Tren Crypto Akhir 2025 Melonjak, Tokenisasi Saham Jadi Primadona Investor Digital
Dalam struktur manajemennya, Pang Xue Kai ditunjuk sebagai Presiden Direktur ICEX setelah sebelumnya dikenal sebagai mantan CEO Tokocrypto.
Selain itu, dia juga didukung oleh jajaran profesional, termasuk Rizky Indraprasto sebagai Direktur Keuangan dan Andrew Marchen sebagai Direktur Teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/cryptowaveid