Benarkah Investasi Di Reksadana Tidak Kena Pajak? Ini Penjelasan Dan Keuntungannya Untuk Kamu!
INDOZONE.ID - Reksadana kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai pilihan berinvestasi. Selain modalnya yang terjangkau dan berisiko rendah, ada satu hal menarik yang membuat banyak investor pemula tertarik, yaitu reksadana bebas pajak. Namun, apakah benar keuntungan reksadana sama sekali tidak dikenakan pajak? Mari kita bahas alasannya, dasar hukumnya, dan keuntungannya bagi investor.
Definisi Reksadana
Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (investor) yang dikelola oleh manajer investasi profesional, lalu ditempatkan ke berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Dengan demikian, investor cukup membeli unit reksadana dan menikmati hasil investasinya tanpa harus mengatur portofolio sendiri.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Pasar Uang
Fokus investasinya pada deposito dan surat berharga jangka pendek. - Reksadana Pendapatan Tetap
Investasi mayoritas dilakukan pada obligasi. - Reksadana Campuran
Investasi merupakan kombinasi antara saham, obligasi, dan pasar uang. - Reksadana Saham
Investasi mayoritas dialokasikan pada saham.
Ketentuan Pajak di Instrumen Investasi Lain
Sebelum membahas pajak reksadana, berikut gambaran pajak pada instrumen investasi lain:
- Deposito: bunga dikenakan pajak final 20%.
- Saham: dividen dikenakan pajak 10%, dan transaksi saham dikenakan pajak 0,1%.
- Obligasi: kupon obligasi pemerintah dikenakan pajak 15%.
Artinya, hampir semua produk investasi dikenakan pajak. Namun, reksadana berbeda.
Alasan Reksadana Tidak Kena Pajak
Alasan mengapa reksadana tidak terkena pajak diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Reksadana tidak dikenakan pajak atas keuntungan yang diterima investor. Berikut alasannya:
- Pajak Sudah Dipotong di Tingkat Portofolio
Sebenarnya, reksadana tetap dikenai pajak, tetapi pajaknya dipotong di tingkat portofolio.
Contoh: ketika reksadana berinvestasi di deposito, bunga deposito tersebut sudah dipotong pajak 20% sebelum masuk ke portofolio reksadana.
Jadi, kesimpulannya adalah pajak sudah dibayarkan oleh reksadana, sehingga investor tinggal menerima hasil bersih tanpa membayar pajak tambahan. - Mendorong Minat Masyarakat untuk Berinvestasi
Pemerintah memberikan insentif pajak pada reksadana untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, dengan pemberlakuan pajak di tingkat portofolio. Hal ini membuat investasi di reksadana menjadi lebih menarik dan mudah dijangkau oleh semua kalangan. - Mencegah Pajak Berganda
Jika reksadana dikenakan pajak berganda (pajak pertama di tingkat portofolio dan pajak kedua di tingkat investor), hal tersebut akan merugikan investor serta menurunkan minat investasi. Oleh karena itu, pemerintah hanya mengenakan pajak satu kali, yakni di tingkat portofolio.
Hal yang Tetap Perlu Diperhatikan
Meskipun reksadana pada tingkat investor tidak terkena pajak, sebaiknya investor tetap memahami beberapa hal berikut:
- Biaya Manajemen
Reksadana memiliki biaya manajemen yang sudah termasuk dalam perhitungan NAB (Nilai Aktiva Bersih). Artinya, keuntungan yang diterima investor sudah dikurangi biaya pengelolaan. - Laporan SPT Tahunan
Data kepemilikan tetap wajib dilaporkan di SPT tahunan sebagai harta. Hal ini penting agar data pajak investor sesuai dengan profil keuangan. - Risiko Investasi
Meskipun investasi di reksadana bebas dari pajak berganda, bukan berarti bebas risiko. Nilai reksadana bisa naik maupun turun tergantung kondisi pasar.
Reksadana tidak dikenakan pajak di tingkat investor karena pajaknya sudah dibayar di tingkat portofolio. Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk mencegah pajak berganda dan mendukung pertumbuhan minat masyarakat dalam berinvestasi. Keuntungan yang kamu dapatkan ketika berinvestasi di reksadana sudah bersih dari pajak dan biaya manajemen, sehingga hasil investasimu lebih optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banksinarmas.com