INDOZONE.ID - Pernah nggak sih kamu merasa penasaran, apakah utang lama yang dulu pernah kamu ambil masih tercatat aktif di sistem BI Checking?
Tenang aja, sekarang cara ngeceknya ternyata gampang banget, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat HP.
BI Checking, yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berisi seluruh riwayat pinjaman seseorang, mulai dari kredit motor, KPR, kartu kredit, hingga pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Merdeka Finansial di Hari Kemerdekaan: Cara Atur Uang Biar Hidup Tenang dan Bebas Utang
Nah, dari sinilah bank dan lembaga keuangan tahu apakah kamu masih punya utang aktif atau sudah lunas.
Ada beberapa cara mudah buat cek apakah utangmu masih tercatat di BI Checking. Yang pertama, kamu bisa cek lewat situs iDEB OJK di idebku.ojk.go.id.
Tinggal isi formulir, unggah dokumen seperti KTP, lalu tunggu verifikasi dari petugas OJK via WhatsApp atau video call.
Setelah disetujui, laporan kreditmu akan dikirim langsung ke email gratis tanpa biaya.
Kalau kamu pengin yang lebih cepat, bisa juga pakai aplikasi MyIdScore atau Skor Life di smartphone.
Bedanya, MyIdScore bersifat berbayar (mulai Rp49.000), sedangkan Skor Life gratis tapi dengan kuota terbatas setiap harinya.
Keduanya bisa kasih tahu skor kredit dan status utangmu dengan detail.
Nah, setelah dapat hasil BI Checking, kamu bakal melihat status utang dalam bentuk kolektibilitas.
Kalau tertulis “Lancar (Kol 1)”, artinya kamu aman semua pembayaranmu tercatat tepat waktu.
Tapi kalau sudah masuk “Kol 3” atau bahkan “Kol 5 (Macet)”, itu tandanya kamu pernah menunggak dan bisa bikin pengajuan kredit berikutnya ditolak.
Baca juga: OJK: Kerugian Akibat Penipuan Digital Capai Rp7,5 Triliun hingga Oktober 2025
Jadi, sebelum ajukan pinjaman baru, ada baiknya kamu cek dulu BI Checking biar tahu posisi keuanganmu. Siapa tahu utang lama masih nyangkut dan bikin nama kamu kurang “kinclong” di mata bank.
Gampang kan? Sekarang nggak ada alasan lagi buat nggak tahu status utang sendiri!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banksaqu.co.id