INDOZONE.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan "Patriot Bond" bisa memberikan keuntungan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Di sisi lain, pihaknya akan tetap mengawasi penggunaan obligasi tersebut, sejalan dengan status Menkeu Purbaya selaku jajaran Dewan Pengawas Danantara.
"Danantara mah untung kalau pakai Patriot Bond. Saya awasi saja dari jauh, tapi rasanya sih risikonya kecil dan menguntungkan untuk Danantara," ujar Menkeu Purbaya seusai melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Menkeu mengatakan bahwa dirinya memang belum membedah secara detail terkait dengan Patriot Bond.
Menurut Purbaya, penerbitan obligasi tersebut menjadi urusan antara Danantara Indonesia dengan investor.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menjawab pertanyaan tentang asas keadilan yang terkait dengan Patriot Bond karena Kementerian Keuangan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam obligasi tersebut.
"Tapi apakah fair atau enggak? Itu saya gak tahu. Saya enggak terlibat desainnya. Ini (Patriot Bond) sudah ada sebelum saya masuk (ke Kemenkeu)," ujar Purbaya.
Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis yang lazim digunakan di berbagai negara, seperti Jepang hingga Amerika Serikat (AS), yang diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat kemandirian pembiayaan nasional.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Pergeseran Mekanisme Dana ke Daerah Bisa Picu Tantangan bagi Pemda
Patriot Bond diterbitkan dalam dua seri, yaitu seri dengan jangka waktu lima tahun dan tujuh tahun, yang keduanya menawarkan imbal hasil sebesar dua persen.
Danantara Indonesia berhasil mengumpulkan dana Patriot Bond senilai Rp50 triliun, yang akan digunakan untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT), serta konversi sampah menjadi energi (Waste to Energy).
“Ya, pokoknya dananya sudah tercapai Rp50 triliun, fokus untuk Waste to Energy dan juga energi baru terbarukan,” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA