Senin, 30 JUNI 2025 • 08:35 WIB

Cek Harga Jual Emas di Pegadaian Hari Ini

Author

Emas Antam. (dok. logammulia.com)

INDOZONE.ID - Berapa harga jual emas di Pegadaian hari ini? Dikutip Indozone dari laman resmi Pegadaian, harga jual emas produk buatan UBS dan Galeri24 tak ada perubahan alias stabil.

Harga emas Galeri24 hari ini tercatat stabil di angka Rp1.863.000 per gram. Begitu pula dengan emas UBS, yang tetap stabil dengan harga jual Rp1.879.000 per gram.

Sementara itu, harga emas Antam yang biasa dijual melalui Pegadaian belum ditampilkan sejak lima hari terakhir, berdasarkan pantauan yang ada.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Masih Aman di Harga Rp1,94 Juta

Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sedangkan emas UBS dijual dalam kisaran 0,5 gram hingga 500 gram.

Daftar harga jual emas untuk UBS dan Galeri24:

Emas UBS:

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.016.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp1.879.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp3.729.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp9.214.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp18.330.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp45.734.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp91.279.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp182.484.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp456.076.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp911.078.000

Emas Galeri24:

Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp977.000
Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.863.000
Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.669.000
Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.104.000
Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.158.000
Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.283.000
Harga emas Galeri24 50 gram: Rp90.494.000
Harga emas Galeri24 100 gram: Rp180.897.000
Harga emas Galeri24 250 gram: Rp452.018.000
Harga emas Galeri24 500 gram: Rp903.590.000
Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.807.179.000

Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Ini Harga Jual dan Buyback Terbaru!

Itulah daftar harga jual emas produk UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada hari ini, Senin (30/6/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pegadaian.co.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU