Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 JUNI 2025 • 14:00 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Ini Harga Jual dan Buyback Terbaru!

Ilustrasi emas antam. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan yang cukup besar.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada hari ini, Rabu (18/6/2025), nilai jual emas 24 karat ini tercatat sebesar Rp7.000, dari posisi sebelumnya Rp1.950.000 menjadi Rp1.943.000 per gram.

Lantaran, penurunan ini menjadi sorotan bagi para investor dan konsumen emas. Selain itu harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga menurun.

Baca juga: Harga Emas Antam Terpantau Turun Rp18.000 Per Gram

Kini, harga buyback tercatat di angka sebesar Rp1.787.000 per gram. Angka ini juga mencerminkan tekanan pasar emas global dan dinamika permintaan domestik, terutama menjelang kuartal kedua 2025.

Transaksi jual beli emas batangan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, termasuk ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk penjualan kembali emas di atas Rp10 juta.

Penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Potongan tersebut langsung diterapkan dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Hari ini, Rabu (18/6/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.021.500
  • 1 gram: Rp1.943.000
  • 2 gram: Rp3.826.000
  • 3 gram: Rp5.714.000
    5 gram: Rp9.490.000
  • 10 gram: Rp18.925.000
  • 25 gram: Rp47.187.000
  • 50 gram: Rp94.295.000
  • 100 gram: Rp188.512.000
  • 250 gram: Rp471.015.000
  • 500 gram: Rp941.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Baca juga: Cek Harga Bahan Pokok Hari Ini: Mana yang Naik, Mana yang Turun?

Peraturan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK yang sama, dengan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Bukti pemotongan PPh 22 akan dicantumkan dalam setiap transaksi pembelian emas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Www.logammulia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Harga Emas Antam Anjlok Lagi, Ini Harga Jual dan Buyback Terbaru!

Link berhasil disalin!