Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 11:08 WIB

Apa Itu BPHTB? Wajib Tahu Cara Hitungnya Sebelum Beli Rumah!

Apa Itu BPHTB? Wajib Tahu Cara Hitungnya Sebelum Beli Rumah!Ilustrasi menghitung BPHTB sebelum membeli rumah. (Freepik/jcomp)

INDOZONE.ID - Kebayang nggak sih, lagi semangat beli rumah pertama, tapi tiba-tiba total biaya di akhir jadi jauh lebih besar dari yang kamu kira? 

Salah satu penyebabnya sering datang dari hal yang jarang dijelasin di awal, yaitu BPHTB. Banyak orang cuma ikut angka yang diberikan tanpa benar-benar paham BPHTB itu apa dan bagaimana cara hitungnya. 

Bagi yang belum tahu mengenai BPHTB ini berikut, penjelasan lengkapnya: 

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas sebuah properti, baik rumah, tanah, maupun bangunan lainnya. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perolehan hak ini bisa terjadi lewat berbagai cara, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, hadiah, hingga warisan. Artinya, setiap kali ada perpindahan kepemilikan properti secara sah, BPHTB akan ikut dikenakan.

Meski termasuk pajak daerah, aturan teknisnya bisa berbeda di tiap wilayah karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun, secara umum tarif BPHTB maksimal adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besaran NPOPTKP ini pun bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Rumus Sederhana BPHTB

Cara menghitung BPHTB sebenarnya cukup sederhana dan sudah diatur dalam regulasi perpajakan daerah.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 3 Kesalahan Finansial Sebelum Menikah yang Harus Dihindari

Rumusnya:

(Nilai Transaksi – Nilai Tidak Kena Pajak/NPOPTKP) × 5%

Keterangan:

Nilai Transaksi=harga jual beli properti
NPOPTKP=batas nilai yang tidak dikenakan pajak
5%=tarif BPHTB

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dpp.jakarta.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Itu BPHTB? Wajib Tahu Cara Hitungnya Sebelum Beli Rumah!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!