Ilustrasi trading halt. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
INDOZONE.ID - Dalam dunia pasar modal, pergerakan harga saham bisa berubah sangat cepat.
Pada kondisi tertentu, otoritas bursa perlu mengambil langkah pengamanan agar pasar tetap berjalan tertib dan adil.
Nah, salah satu langkah yang sering dilakukan adalah trading halt.
Lalu, apa sebenarnya trading halt itu? Simak penjelasannya berikut.
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.959 Di Tengah Bursa Asia Melemah
Trading halt adalah mekanisme perlindungan untuk mengingatkan para investor akan risiko volatilitas dan pentingnya manajemen risiko yang solid.
Atau juga bisa diartikan trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di bursa efek.
Selama periode trading halt, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli saham yang terkena kebijakan tersebut.
Trading Halt bersifat sementara, berbeda dari suspensi perdagangan yang bisa berlangsung lebih lama karena alasan yang lebih substansial.
Trading halt tidak dilakukan tanpa alasan. Ada beberapa kondisi utama yang mendorong BEI menghentikan sementara perdagangan, antara lain:
Jika harga saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan atau kenaikan tajam dalam waktu singkat, trading halt dapat diberlakukan untuk meredam kepanikan pasar.
Situasi seperti krisis global, isu geopolitik, atau kabar ekonomi besar bisa memicu aksi jual massal (panic selling). Trading halt memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih rasional.
Penghentian sementara ini bertujuan agar perdagangan tidak didominasi oleh spekulasi berlebihan yang dapat merugikan investor, terutama investor ritel.
Jika terjadi gangguan sistem di bursa, trading halt juga bisa dilakukan demi memastikan transaksi berjalan aman dan akurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maksi.binus.ac.id, Sahabat.pegadaian.co.id