Minggu, 07 JUNI 2026 • 14:40 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan, Minta Klarifikasi dan Pendalaman

Author

Ilustrasi pemilihan calon ketua OJK (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK, sekaligus tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Berdasarkan laporan yang diterima, konsumen mengadukan adanya dugaan praktik penagihan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus, Minggu (7/6/2026)

Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara.

Baca juga: OJK Sebut Banyak Saham RI Masih Berpeluang Masuk Indeks MSCI

Salah satunya terkait kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menelaah penggunaan kanal komunikasi, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan.

Pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen, turut menjadi perhatian dalam proses pendalaman tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai dilakukan.

Perusahaan juga diminta menyerahkan data, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan untuk mendukung proses pengawasan.

Selain itu, penyelenggara diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: KrediOne Raih Digital Brand Award 2026, Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Publik di Industri Pindar

OJK turut meminta penguatan mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

Otoritas menyatakan akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

Dalam keterangannya, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Proses penagihan juga harus dilakukan secara etis tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Konsumen juga tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, OJK

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU