INDOZONE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tugas kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mengembangkan produk alternatif bagi pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas, sebagai respons terhadap penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam peraturan perdagangan.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, selepas rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk," katanya, dikutip dari ANTARA, Rabu.
Baca juga: Tambah Gerbong KRL, Presiden Prabowo Beri Suntikan Dana KAI Rp5 Triliun
Ia menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, namun juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Alternatif Sedang Dikembangkan
Maman menyatakan bahwa impor pakaian bekas masih dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun, pemerintah tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting menyebabkan pedagang kehilangan sumber penghasilan mereka.
“Pada saat dilakukan penindakan terhadap barang bekas yang masuk, arahan Presiden adalah mempertimbangkan substitusi produk. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UMKM diberi tugas untuk mengembangkan produk alternatif yang dapat dijual oleh pelaku usaha thrifting, dengan mempromosikan peralihan ke produk-produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen dalam negeri.
Maman menekankan bahwa banyak produk lokal yang berkualitas dan kompetitif dari segi harga, model, hingga tren fesyennya.
Tonjolkan Produk Lokal Baru
Ia mencontohkan para pelaku industri distro di Bandung yang mampu menghasilkan produk dengan kualitas baik dan desain menarik.
"Banyak produk dalam negeri yang bagus-bagus. Nanti para pedagang thrifting akan didorong menjual produk-produk lokal kita,” kata Maman, seraya menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan agar UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas.
Mengenai anggapan bahwa pakaian thrifting lebih murah daripada produk lokal baru, Maman membantahnya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha, harga pakaian bekas tidak selalu lebih rendah.
Baca juga: Kreatif tapi Berisiko! Begini Cara Pabrik Kecil di Pakistan Daur Ulang Botol Bekas Jadi Seperti Baru
“Barang bekas itu juga banyak yang harganya mahal, karena tidak ada regulasi harga. Penentuan harga tergantung pedagang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri, sekaligus memastikan pelaku usaha thrifting tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan beralih ke produk lokal.
"Jangan dibenturkan. Di satu sisi kita harus jaga UMKM produsen dalam negeri, tapi di sisi lain para pedagang thrifting juga harus tetap bisa berusaha. Kita akan cari solusi terbaik,” pungkas Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA