Senin, 01 SEPTEMBER 2025 • 10:31 WIB

Anggota DPR RI Dorong Revisi UU Ketenagalistrikan untuk Keadilan Energi

Author

Kantor pusat PLN. (Dok. PLN)

INDOZONE.ID - Syarif Fasha, anggota Komisi XII DPR RI, menargetkan revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan dapat diselesaikan pada 2026 untuk memastikan akses listrik yang lebih baik bagi masyarakat.

“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” kata Syarif dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Senin.

Ia menyampaikan bahwa transformasi energi, termasuk rencana transisi energi menuju energi terbarukan, akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan. Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan peta jalan transisi energi sebagaimana yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca juga: Bisa Hemat 3 Juta! PLN Gelar Promo Tambah Daya Listrik Sambut 17 Agustus

“Pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) sudah mempersiapkan roadmap(peta jalan), misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029,” ucap Syarif.

Komisi XII DPR RI, yang mengawasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), juga memantau pelaksanaan program listrik desa untuk memastikan ketersediaan listrik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

"PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” imbuhnya.

Menurut Syarif, legislator perlu memperkuat regulasi untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran, mengingat tingginya subsidi untuk sektor energi saat ini.

Dengan subsidi yang tepat sasaran, Syarif meyakini akan terwujud keadilan energi di Tanah Air.

“Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” kata dia.

Baca juga: Subsidi Listrik Diperkirakan Naik Jadi Rp90,32 Triliun di 2025, Kurs dan Harga Minyak Jadi Pemicu

Syarif menekankan pentingnya mempercepat revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan yang telah berusia 15 tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

Menurutnya, banyak pasal dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.

“Kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU