Nomor Induk Berusaha (umsu.ac.id)
INDOZONE.ID - Bagi kamu yang sedang merintis atau ingin mengembangkan sebuah usaha, kepemilikan legalitas dokumen resmi kini menjadi fondasi utama yang sangat krusial.
Pemerintah Indonesia melalui sistem terpadu telah meluncurkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi bagi para pelaku usaha di tanah air.
Kehadiran identitas digital ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, melainkan juga kunci utama untuk membuka akses ke berbagai peluang pasar yang jauh lebih luas.
Proses pengurusan dokumen legalitas ini sekarang dapat kamu lakukan dengan sangat praktis secara daring, tanpa perlu membuang energi untuk mengantre di kantor pemerintahan.
Baca juga: Isi Makin Sedikit Harga Tetap? Kenali Taktik Shrinkflation yang Bikin Belanjaan Kamu Cepat Habis
Transformasi digital melalui platform khusus ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah langkah operasional bisnis milikmu sejak hari pertama.
Biar kamu tidak bingung dalam mengeksekusi setiap tahapannya, mari kita bahas panduan lengkap pembuatan identitas usaha ini secara berurutan.
Syarat untuk Mendapatkan NIB
Ada dua kelompok usaha yang bisa mengajukan NIB yakni perorangan dan non-perorang. Namun sebelum mendaftarkan NIB, setiap bisnis harus memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen bisnis seperti berikut:
- Nomor KTP perorangan atau penanggung jawab usaha
- Akta Perusahaan (AHU) yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Jika bisnis berbadan hukum)
- Fotokopi NPWP badan usaha
- Alamat perusahaan
- Nomor telepon perusahaan
- Email perusahaan
Baca juga: Tips Atur Dana Liburan dan Biaya Sekolah
Daftarkan Hak Akses UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
Langkah pertama untuk membuat NIB secara online adalah memiliki hak akses UMK. Cara untuk mendapatkan hak akses tersebut, kamu bisa mengikuti cara berikut:
- Masuk laman website OSS Kementerian Investasi
- Pilih menu “Daftar” yang berada di pojok kanan atas
- Klik opsi “Pilih” sesuai dengan skala usaha (Jika usaha yang kamu jalankan memiliki modal usaha kurang dari Rp5 miliar, berarti kamu perlu memilih Usaha Mikro dan Kecil, tapi jika lebih dari itu maka pilih Non Usaha Mikro dan Kecil)
- Pilih jenis usaha pada kolom “Jenis Pelaku Usaha” (Ada 2 opsi yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha)
- Masukkan nomor telepon aktif pada kolom “Nomor Telepon Seluler”
- Isi alamat email lada kolom “Alamat Email”
- Klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
- Buka email dan masukkan 6 digit kode verifikasi paling lambat 2 menit
- Masukkan Nama Lengkap Penanggung jawab usaha sesuai KTP
- Buat Password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial. Password ini nantinya akan digunakan untuk login ke OSS.
- Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah diisi.
- Masukkan Identitas diri. Data pelaku usaha (orang perseorangan), meliputi NIK, Jenis kelamin dan Alamat
- Kemudian masukkan juga data badan usaha, mencakup: NPWP badan usaha, Nomor SK, NIK, Nama, Jenis kelamin, Tanggal lahir, Alamat dan Jabatan
- Klik “Daftar” untuk mendapatkan hak akses UMK
- Sistem akan mengirimkan Username dan Password untuk login OSS ke alamat email yang telah didaftarkan
- Hak akses sudah bisa digunakan untuk login ke OSS
Ajukan Nomor Izin Berusaha (NIB) Secara Online
Setelah berhasil mendapatkan hak akses UMK, kamu bisa mulai mengajukan pembuatan nomor izin berusaha secara online menggunakan cara berikut:
- Kunjungi laman website OSS Kementerian Investasi
- Pilih “Masuk” pada pojok kanan atas
- Login menggunakan Username dan Password dari hak akses UMK
- Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” pada menu di bagian atas
- Klik “Permohonan Baru”
- Masukkan informasi secara lengkap seperti yang diminta (Pelaku Usaha, Detail Bidang Usaha, Daftar Produk atau Jasa)
- Periksa kelengkapan semua informasi, pastikan tidak ada yang salah atau kelewat
- Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Setelah itu, centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha. Apabila semua sudah sesuai Anda bisa mengunduh dokumen Perizinan NIB.