salah satu surat kontrak (freepik)
INDOZONE.ID - Dalam dunia bisnis, tidak semua rencana berjalan sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak.
Terkadang muncul situasi tak terduga yang benar-benar berada di luar kendali manusia dan membuat kewajiban dalam perjanjian sulit dipenuhi.
Kondisi seperti inilah yang dikenal dengan istilah force majeure.
Lalu sebenarnya apa itu force majeure, apa saja contohnya, dan bagaimana dampaknya terhadap kontrak bisnis? Berikut penjelasannya.
Force majeure adalah kondisi atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia, sehingga membuat seseorang atau pihak dalam suatu perjanjian tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Peristiwa ini umumnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan tidak bisa dicegah meskipun sudah dilakukan berbagai upaya.
Dalam hukum perdata, force majeure dapat menjadi alasan yang membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab karena kegagalan memenuhi kewajiban bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.
Oleh karena itu, konsep ini sering dicantumkan dalam berbagai perjanjian bisnis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak.
Ada berbagai peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure karena sifatnya di luar kendali manusia.
Contohnya adalah bencana alam seperti gempa bumi, banjir besar, tsunami, atau letusan gunung berapi yang dapat menghambat aktivitas bisnis.
Baca juga: Pailit: Arti, Proses, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis Modern
Selain itu, perang, konflik bersenjata, dan kerusuhan sosial juga sering dianggap sebagai keadaan force majeure, karena dapat mengganggu stabilitas dan kegiatan ekonomi.
Dalam konteks modern, pandemi atau wabah penyakit juga dapat digolongkan sebagai force majeure jika benar-benar menghambat pelaksanaan kewajiban dalam kontrak.
Dalam praktik hukum perdata, force majeure digunakan untuk menjelaskan kondisi ketika pihak yang terikat kontrak tidak dapat menjalankan kewajibannya karena situasi yang tidak dapat dikendalikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sahabat Pengadaian, Word Bank