Kemnperin gandeng IKEA bikin UMKM naik kelas, penjualan tembus hampir Rp1 miliar. (Dok. Kemenperin)
INDOZONE.ID - Persaingan usaha di era digital, menuntut ketelitian tinggi sejak tahap perencanaan identitas brand.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami cara cek merek HKI adalah langkah pertama yang krusial sebelum meluncurkan produk ke pasar.
Tanpa verifikasi yang tepat, bisnis kamu berisiko terjebak dalam sengketa hukum yang melelahkan dan mahal.
Banyak pengusaha pemula belum menyadari, sekadar memiliki nama yang unik tidaklah cukup. Kamu harus memastikan bahwa nama tersebut belum terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Artikel ini akan mengulas tuntas panduan mengecek merek terdaftar agar bisnis kamu aman, legal, dan terpercaya.
Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami urgensi dari pengecekan ini. Menggunakan merek yang identik dengan pihak lain, dapat mengacaukan persepsi konsumen di pasar.
Lebih dari itu, reputasi bisnis yang kamu bangun dengan susah payah bisa runtuh seketika jika kamu menerima somasi pelanggaran hak cipta atau merek.
Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, pemahaman mengenai prosedur ini juga memperkuat kredibilitas dalam publikasi ilmiah.
Memastikan bahwa setiap rujukan merek mengikuti prosedur resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) memastikan hasil penelitian diakui secara hukum dan akademik.
Baca juga: Amer Sport Soroti Putusan Pengadilan Niaga soal Kasus Sengketa Merek Arc’teryx
Metode yang paling efektif dan efisien adalah, melalui sistem daring. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah memfasilitasi akses data publik yang transparan.
Berikut adalah panduan cara cek merek dagang di DJKI online:
Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) di perangkat kamu dan mengunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Situs ini merupakan pangkalan data resmi yang mencakup semua data kekayaan intelektual di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Greenpublisher.id, Easybiz.id