Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 21 JANUARI 2026 • 18:48 WIB

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan MenengahMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, reformasi TKDN dibangun atas empat pilar. (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat fasilitasi sertifikasi halal untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Sepanjang 2025, sebanyak 232 IKM di Kalimantan Selatan mendapat pendampingan melalui BSPJI Banjarbaru guna meningkatkan daya saing, mutu produk, dan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global.

Lewat Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kemenperin memfasilitasi ratusan IKM agar produknya memiliki kepastian halal dan lebih siap bersaing.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk,” ujar Agus, Selasa dalam pernyataannya dikutip Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, sertifikat halal membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun global.

Baca juga: Kemenperin Reformasi PPBB, Pasokan Bahan Baku Industri Kecil Menengah Dijamin

Peran BSPJI Banjarbaru dalam Sertifikasi Halal

Fasilitasi sertifikasi halal dilakukan oleh LPH BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH.

Lembaga ini memiliki cakupan kerja nasional hingga internasional, khususnya untuk produk makanan dan minuman.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah.

Sistem Mutu

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menekankan bahwa penguatan industri halal harus dibarengi penerapan standar yang berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” jelas Emmy.

Pendekatan ini juga selaras dengan penerapan SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional.

Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi lintas lembaga. Mulai dari Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah Kalimantan Selatan, hingga dukungan CSR PT Borneo Indobara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil dan Menengah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!