Ilustrasi gedung Pertamina (wikipedia)
INDOZONE.ID - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan jenis salah satu badan usaha familiar di Indonesia. Bidang usahanya pun sangat luas dan beragam, jadi sangat berpengaruh terhadap hidup banyak orang.
BUMN adalah badan usaha dimana sebagian besar kepemilikan atau bahkan seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan lewat penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang memang dipisahkan.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
BUMN sendiri memiliki beberapa tujuan, seperti kontribusi perekonomian nasional, mengejar profit, menyediakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, merintis usaha, hingga membimbing pengusaha, koperasi, & masyarakat golongan lemah.
Sementara itu, BUMN juga memiliki beberapa jenis. Secara umum, terdapat dua jenis yaitu perusahaan perseorangan (Persero) dan perusahaan umum (Perum).
Baca juga: Presiden Prabowo Akan 'Bersih-bersih' BUMN Bila Tak Berbenah Serta Optimis dengan Danantara
Jenis BUMN pertama yaitu perusahaan perseorangan atau persero. Modal persero ini dibagi ke dalam saham, dengan ketentuan modal paling sedikit dari pemerintah adalah 51%.
Pendirian persero bisa diusulkan oleh menteri kepada presiden. Selanjutnya, pendirian persero dilakukan menteri sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara untuk pegawai dari BUMN jenis ini adalah pegawai negeri yang dipimpin oleh direksi. Mengenai hubungan usaha pun juga diatur pada ruang perdata. Akan tetapi, persero tidak dapat fasilitas negara.
Terdapat beberapa organ penting dalam persero, antara lain RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Komisaris.
Baca juga: Transaksi Kripto Tembus Puluhan Triliun di 2025, Derivatif Jadi Sorotan
Baca juga: Rahasia Orang Kaya: Investasi Cerdas untuk Kekayaan yang Berkelanjutan
Selain perusahaan perseroan, terdapat jenis selanjutnya yaitu perusahaan umum (Perum). Perusahaan ini memberikan kontribusi buat masyarakat lewat pelayanan barang dan jasa kebutuhan sehari-hari. Tapi tetap mengejar profit yang diatur sesuai prinsip pengelolaan.
Jajaran direksi menjadi pimpinan tertinggi dalam perum, sedangkan status karyawan di bawahnya adalah swasta. Perum negara ini bisa menghimpun dana, tapi pengelolaan modal terpisah dari keuangan atau harta negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Linovhr.com