INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (12/9), telah dicabut.
Menurut laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, Tutut Soeharto melontarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Baca juga: Dana Rp200 Triliun Dialihkan ke 5 Bank Himbara, CEO Danantara Sebut Bisa Perkuat Perbankan
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta menunjukkan bahwa substansi tuntutan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo belum dirinci secara detail, dan saat ini status perkara masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.
PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga telah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota. Namun, identitas ketiga hakim hingga saat ini belum dipublikasikan.
Baca juga: Tips dari Menkeu Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Berinvestasi, Jangan Terjebak FOMO
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kementerian Keuangan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujar Deni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA