INDOZONE.ID - Di era bisnis yang makin fleksibel dan serba cepat, cara jualan juga ikut berubah. Kalau dulu orang harus punya toko sendiri supaya bisa jualan, sekarang enggak lagi.
Banyak pelaku usaha memilih sistem konsinyasi sebagai cara praktis untuk memperluas pasar tanpa harus keluar modal besar untuk buka tempat jualan.
Istilah konsinyasi mungkin sering kamu dengar, apalagi kalau suka nitip produk di toko, kafe, minimarket, atau marketplace offline.
Tapi, sebenarnya konsinyasi itu apa sih? Gimana cara kerjanya? Nah, kenapa sistem ini sering dipakai pelaku UMKM?
Biar enggak bingung, yuk kita bahas konsinyasi secara lengkap, mulai dari pengertian, cara kerja, sampai plus minusnya dalam dunia bisnis modern dilansir dari YouTube @Sekolah Bisnis selengkapnya!
Baca juga: Pentingnya Memahami Etika Bisnis Biar Perusahaan Gak Cuma Cuan tapi Tetap Berintegritas
Secara sederhana, konsinyasi adalah sistem penitipan barang untuk dijual. Pemilik produk menitipkan barangnya ke toko atau pihak lain, lalu toko tersebut menjualkan barang itu ke konsumen.
Kalau barangnya laku, hasil penjualannya dibagi sesuai kesepakatan. Tapi kalau barangnya belum laku, kepemilikannya tetap milik si pemilik barang, bukan milik toko.
Dalam sistem ini ada dua pihak utama:
Jadi intinya, toko hanya membantu menjual. Mereka bukan membeli barangnya. Makanya konsinyasi sering disebut juga sistem titip jual.
Buat pelaku usaha kecil, konsinyasi sering jadi strategi awal buat masuk pasar. Apalagi kalau belum punya toko sendiri atau jaringan distribusi masih terbatas.
Di Indonesia, banyak UMKM memanfaatkan sistem ini untuk memperluas jangkauan penjualan tanpa harus sewa tempat mahal.
Bayangin kamu punya produk makanan rumahan, fashion lokal, atau kerajinan tangan. Daripada buka toko sendiri yang biayanya besar, kamu bisa titip jual di toko yang sudah punya pelanggan. Lebih hemat, lebih cepat dikenal, dan risiko lebih kecil.
Supaya lebih kebayang, ini alur sederhana sistem konsinyasi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube