Selasa, 07 JULI 2026 • 21:20 WIB

Dinilai Bisa Tarik Investasi Global, OJK Dukung Pembentukan Pusat Finansial Internasional

Author

Ilustrasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Freepik)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Kawasan ini diharapkan bisa membuat Indonesia semakin kompetitif di sektor keuangan global sekaligus menarik lebih banyak investasi dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga: 5 Langkah Strategis Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan PFII merupakan langkah yang baik untuk mendukung pengembangan sektor keuangan nasional.

"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Friderica, dikutip dari Antara.

Menurut Friderica, kehadiran dana segar (fresh fund) melalui PFII nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, selama tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan. Salah satu hal yang turut dibahas adalah mekanisme pengawasan terhadap kawasan finansial tersebut.

Baca juga: Di Bawah Danantara, PNM Buka Jalan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK dari Keluarga Prasejahtera

Di sisi lain, Komisi XI DPR RI telah menyetujui agar pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja).

Jika sesuai jadwal, RUU tersebut akan dibawa ke persetujuan tingkat I pada 20 Juli 2026 dan ditargetkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sehari setelahnya.

Pemerintah menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu pusat keuangan internasional. Mulai dari ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus yang memiliki standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat-pusat keuangan internasional di berbagai negara.

Baca juga: Apa Itu Ekonomi Kreatif dan Mengapa Sektor Ini Jadi Penyelamat Karier Masa Depanmu?

Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas agar PFII lebih menarik bagi investor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut nantinya akan menangani sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Baca juga: Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, DPR Minta Implementasi Kebijakan Dikawal

Melalui RUU yang tengah disusun, PFII dirancang sebagai kawasan khusus di Indonesia yang berfokus pada pengembangan sektor jasa keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi lain yang dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU