Ilustrasi rule of origin (vir.com.vn)
INDOZONE.ID - Perdagangan internasional di era keterbukaan pasar global saat ini menuntut para pelaku usaha lokal untuk bergerak lebih taktis dalam memanfaatkan setiap regulasi ekspor yang tersedia.
Kehadiran berbagai kesepakatan dagang lintas negara sebenarnya membuka peluang emas yang sangat luas agar komoditas lokal dapat menembus pasar mancanegara dengan lebih mudah.
Supaya kamu bisa lebih jeli dalam menangkap peluang emas ini, pemahaman yang mendalam mengenai tata cara dan sertifikasi asal-usul suatu komoditas menjadi fondasi utama yang wajib kamu kuasai.
Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai aturan asal barang produk Made In Indonesia.
Baca juga: Di Bawah Danantara, BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun dan Perkuat Transformasi Bisnis
Digunakan untuk menentukan asal ekonomi suatu produk, yang tidak selalu identik dengan asal geografis.
Asal ekonomi ini didefinisikan sebagai negara tempat pembuatan, produksi, pertumbuhan, atau tempat transformasi substansial bahan terjadi jika ada bahan dari negara lain.
Ketentuan ini menjadi instrumen penentu yang sangat vital bagi kamu untuk memastikan legalitas asal-usul barang di kancah perdagangan dunia.
merupakan jenis aturan asal barang yang digunakan untuk penerapan bea masuk Most-Favoured-Nation (MFN) serta tujuan kebijakan perdagangan lainnya.
Baca juga: Transaksi Digital Terus Tumbuh, Perbankan Perkuat Layanan dan Hadirkan Beragam Promo
Aturan ini berlaku secara umum untuk semua produk yang diimpor dari negara tujuan mana pun tanpa memandang adanya kesepakatan khusus.
Karakteristik dari draf aturan asal barang non preferensial ini tidak seragam serta bervariasi di antara negara dan tujuan penerapannya.
Diaplikasikan untuk memastikan penerapan perjanjian perdagangan yang benar, termasuk perjanjian preferensi non-timbal balik dan perjanjian perdagangan bebas timbal balik melalui FTA.
Salah satu draf skema preferensi non-timbal balik yang sering dimanfaatkan adalah Generalised System of Preferences (GSP) untuk mendukung akses pasar bagi negara berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ukmindonesia.id