Kamis, 30 APRIL 2026 • 10:35 WIB

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Ini Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Author

Ilustrasi pinjol ilegal. (Freepik)

INDOZONE.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan (Satgas PASTI) menemukan masih maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia. 

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan. 

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, Satgas juga menutup dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. 

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat," ujar Hudiyanto seperti dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Panduan Melaporkan Penipuan Online agar Dana Bisa Diselamatkan, Jangan Panik

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Dari hal tersebut, Satgas PASTI mengumumkan sejumlah modus yang sering digunakan pelaku untuk menjebak para korbannya. 

Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

1. Jasa Periklanan

Modus jasa periklanan dengan sistem deposit ini menawarkan penghasilan dari memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

2. Duplikasi

Modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

3. Penawaran Pendanaan

Selanjutnya, penawaran pendanaan yang menawarkan dana untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

4. Money Game

Modus ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

5. Kripto Ilegal

Terakhir, modus perdagangan  aset kripto ilegal yang menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Baca juga: Kenali Karakteristik Investasi Ilegal untuk Hindari Penipuan, Banyak Menjanjikan Keuntungan

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dengan upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. 

IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Lebih jauh, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya; serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Selain itu, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU