Senin, 27 APRIL 2026 • 15:40 WIB

Banyak Dikeluhkan UMKM, Pemerintah akan Tindak Tegas Biaya Admin E-commerce

Author

Menteri UMKM Maman Abdurrahman berkunjung ke Pasar Pagi Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang. (ANTARA/HO-Kementerian UMKM)

INDOZONE.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha, terkait tingginya biaya administrasi di platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Biaya admin yang dimaksud merupakan potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform kepada penjual setiap terjadi penjualan. 

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan pelaku UMKM, karena berdampak langsung pada margin keuntungan dan daya saing di pasar digital.

Baca juga: E-Commerce Industri Berbasis AI ElectGo Resmi Hadir di Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Maman menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas, dengan menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce.

“Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” katanya.

Ia menjelaskan aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Negara.

Menurutnya, regulasi ini menjadi penting karena hingga saat ini belum ada ketentuan resmi yang mengatur besaran biaya admin atau komisi platform digital.

Baca juga: Mendag Busan: Kolaborasi dengan E-commerce, Kunci Perluas Pasar UMKM

“Aturan ini sifatnya mutlak,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Revisi tersebut akan mengakomodasi pengaturan biaya platform, termasuk potongan yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU