Minggu, 26 APRIL 2026 • 16:22 WIB

Kemenperin Korban Pencatutan Mantan Pejabat Lewat Modus SPK Fiktif

Author

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri. (Dok. Humas Kemenperin.)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan posisinya sebagai korban pencatutan nama lembaga dalam kasus SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif yang dilakukan mantan pejabat berinisial LHS. LHS kini sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus ini, LHS menerbitkan SPK mengatasnamakan Kemenperin untuk menipu sejumlah vendor.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri, menegaskan bahwa SPK yang dijadikan dasar tuntutan para vendor sudah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana LHS.

Kemenperin sendiri tidak pernah merencanakan kegiatan yang diklaim vendor, tidak mencantumkannya dalam Rencana Umum Pengadaan, dan tidak memiliki mata anggaran terkait dalam DIPA Kemenperin.

LHS sudah dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kemenperin dan Apple Resmikan 5 Developer Institute di Indonesia

Modus Mirip Skema Ponzi

Kemenperin mengungkap bahwa LHS diduga menjalankan skema yang menyerupai ponzi, yakni dana dari satu vendor diputar untuk membayar atau meyakinkan vendor lain, secara berantai, dengan iming-iming proyek Kemenperin yang tidak pernah ada.

Modusnya memanfaatkan kepercayaan vendor terhadap nama besar institusi negara, dan celah itulah yang dimanfaatkan LHS tanpa sepengetahuan institusi.

"Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi," ujar Febri dalam siaran pers yang diterima Indozone.

Gugatan Perdata Vendor dan Posisi Kemenperin

Sejumlah vendor kini menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Kemenperin menghormati langkah hukum tersebut tapi menolak bertanggung jawab secara finansial.

Alasannya, pembayaran negara hanya bisa dilakukan jika ada mata anggaran resmi dan prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK-nya fiktif dan tidak pernah masuk sistem resmi, negara tidak punya kewajiban hukum untuk membayar.

"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," kata Febri.

Kemenperin berpendapat tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan langsung kepada LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi yang namanya dicatut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU