INDOZONE.ID - Komisi Eropa mendorong negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengambil langkah mitigasi menghadapi krisis energi, termasuk dengan memperluas penerapan kerja jarak jauh.
Mengutip dokumen yang dilaporkan Financial Times, perusahaan di kawasan tersebut didorong untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) setidaknya satu hari dalam seminggu.
Selain itu, Komisi juga mengusulkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti subsidi transportasi umum serta pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk teknologi ramah lingkungan, termasuk pompa kalor, boiler, dan panel surya.
Baca juga: Menko Airlangga: Diskon, WFA, dan Bansos Dorong Ekonomi di Momentum Lebaran
Upaya lain yang disiapkan mencakup penetapan target elektrifikasi baru serta dukungan bagi negara anggota untuk mengembangkan program sewa sosial bagi teknologi hijau, seperti kendaraan listrik dan perangkat energi terbarukan.
Komisi Eropa juga diperkirakan akan kembali mendorong penghematan konsumsi gas dan minyak, melanjutkan kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada 2022.
Langkah-langkah tersebut muncul di tengah tekanan energi global yang meningkat, salah satunya dipicu situasi di Selat Hormuz.
Baca juga: Harga Minyak Melejit, Perang Iran Picu Krisis Energi Global
Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebelumnya menyatakan jalur strategis tersebut ditutup sejak Sabtu malam dan akan tetap diawasi ketat, hingga blokade Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan Iran dicabut sepenuhnya.
Pada 13 April, Angkatan Laut AS mulai membatasi lalu lintas kapal yang menuju dan keluar dari pelabuhan Iran di kawasan tersebut. Selat Hormuz merupakan jalur penting yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas alam cair dunia.
Meski demikian, Amerika Serikat menyatakan kapal non-Iran masih dapat melintas selama tidak melakukan pembayaran kepada pihak Iran. Hingga kini, otoritas Iran belum secara resmi menetapkan kebijakan pungutan tersebut, meski wacana itu sempat dibahas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA