Jumat, 17 APRIL 2026 • 19:30 WIB

Bukan Musuh Perusahaan, Menaker Jelaskan Fungsi Sebenarnya Serikat Pekerja

Author

Menaker Yassierli jelaskan fungsi sebenarnya serikat pekerja bagi perusahaan (Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja seharusnya tidak dipandang sebagai musuh oleh perusahaan.

Sebaliknya, mereka adalah mitra penting dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan bisnis.

Pernyataan ini disampaikan saat Menaker menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Menaker Yassierli Soroti Rendahnya Pemanfaatan AI di Indonesia: Minta Pekerja Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran krusial dalam memastikan hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh negara benar-benar terpenuhi, melalui hubungan kerja yang sehat dan komunikasi yang terbuka.

"Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif," ujar Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli jelaskan fungsi sebenarnya serikat pekerja bagi perusahaan (Biro Humas Kemnaker)

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak cukup hanya berjalan harmonis. 

Ia mendorong agar hubungan tersebut bisa berkembang menjadi lebih kolaboratif dan membawa perubahan positif.

Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Yassierli Respons Antusiasme Masyarakat: Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

"Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini banyak hubungan industrial hanya berhenti di tahap kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, hal itu belum cukup untuk mendorong peningkatan produktivitas maupun inovasi.

Menaker Yassierli jelaskan fungsi sebenarnya serikat pekerja bagi perusahaan (Biro Humas Kemnaker)

Karena itu, penandatanganan PKB dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak. 

Dengan kolaborasi yang baik, lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan bisa lebih mudah terwujud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU