INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) untuk ASN-nya.
Kemenperin memastikan seluruh layanan publik sektor industri tetap berjalan normal selama transisi ini.
Kebijakan ini berlaku di instansi pemerintah berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Kemenperin langsung merespons dengan menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disebut telah menginstruksikan seluruh unit kerja untuk tetap beroperasi sesuai Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang berlaku.
"ASN di lingkungan Kemenperin didorong untuk lebih fokus pada hasil kerja yang terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto dalam siaran pers yang diterima Indozone.
Baca juga: Kemenperin Latih IKM Jualan Online, Ini Target dan Datanya
Baca juga: Kemenperin Bentuk LSP TKDN, Verifikator Kini Harus Bersertifikat
Kalau pegawai bisa kerja dari mana saja, bagaimana memastikan koordinasi tetap lancar? Jawabannya ada di digitalisasi.
Kemenperin mengoptimalkan platform digital untuk koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan publik teknis. Sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data juga diperkuat agar setiap unit bisa dipantau secara transparan dan akuntabel.
"Digitalisasi menjadi kunci. Kemenperin mengoptimalkan pemanfaatan platform digital mulai dari proses koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan publik teknis. Hal ini memungkinkan proses kerja menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sehingga kami lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan dunia industri," papar Eko.
Pendekatan ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak perusahaan swasta sudah menjalankan model serupa sejak pandemi Covid-19 pada 2000 lalu.
Kemenperin sekaligus mendorong gerakan hemat energi di lingkungan perkantoran. Dengan lebih sedikit pegawai yang hadir fisik setiap hari, konsumsi listrik, air, dan fasilitas kantor otomatis berkurang.
Kemenperin menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen terhadap agenda industri hijau dan ESG (Environmental, Social, and Governance).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin