INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko tersebut berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung layanan tersebut guna memastikan sistem konsultasi dan pengaduan berjalan optimal.
Menurut Yassierli, posko ini dibentuk agar pekerja mendapatkan akses informasi sekaligus perlindungan apabila terjadi masalah terkait pembayaran THR atau BHR.
“Posko ini hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja terkait THR dan BHR, termasuk mengenai hak penerimaan dan mekanisme perhitungannya,” kata Yassierli saat meninjau posko di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.
Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya
Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan terkait hak pekerja, termasuk kelayakan menerima THR, cara menghitung THR, serta kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker mengatakan salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan hak THR ketika mengalami PHK menjelang hari raya.
“Biasanya yang ditanyakan apakah masih berhak mendapatkan THR ketika mengalami PHK, kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini membantu menjelaskan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum hari raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan Posko THR Bisa Diakses Online
Untuk mempermudah akses pekerja, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring.
Baca juga: Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
Pekerja dapat mengakses layanan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081280001112.
Yassierli juga mengimbau agar posko THR dan BHR dibentuk di seluruh daerah, termasuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri.
Posko-posko tersebut akan terintegrasi dengan sistem layanan Kemnaker sehingga laporan pekerja dapat ditangani secara lebih cepat.
“Masyarakat tidak harus datang langsung ke posko. Mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu melalui WhatsApp,” ujarnya.
Pemerintah Tegaskan THR dan BHR Hak Pekerja
Di akhir kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR dan BHR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu.
Pemerintah juga akan menindak tegas pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release