INDOZONE.ID - Banyak orang bertanya-tanya, sebenarnya BI Checking bisa diputihkan tanpa harus melunasi utang nggak sih?
Riwayat kredit yang buruk bisa membuat pengajuan pinjaman otomatis ditolak bank atau lembaga keuangan. Setiap kali kamu mau ajukan kredit, entah itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, pasti ada proses BI Checking.
Nah, dari sinilah nasib pengajuan kamu biasanya ditentukan.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah catatan riwayat kredit seseorang, dulu dikenal sebagai Informasi Debitur Individual (IDI) Historis di sistem SID. Sekarang, sistemnya sudah berganti nama jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Baca juga: Financial Distress Terjadi karena Apa? Ini Penyebab Utamanya
Di dalam SLIK, ada yang namanya iDEB (informasi debitur). Isinya lengkap, mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, riwayat cicilan, sampai ada nggaknya kredit macet.
Semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar bisa akses data ini. Jadi, riwayat kredit kamu itu nggak hanya diketahui satu bank saja.
Sistem Skor BI Checking
Setiap debitur akan mendapatkan skor dari 1 sampai 5 berdasarkan kolektibilitas atau kelancaran bayar cicilan.
1. Skor 1 (Kredit Lancar)
Artinya selalu bayar cicilan tepat waktu sampai lunas dan ini biasanya masuk tipe nasabah favorit bank.
2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus atau DPK)
Pernah telat bayar 1–90 hari. Masih bisa lolos, tapi bank akan menambah kewaspadaan.
3. Skor 3 (Tidak Lancar)
Kelompok ini biasanya menunggak 91–120 hari, sudah mulai masuk ke dalam zona merah.
4. Skor 4 (Diragukan)
Biasanya sering menunggak 121–180 hari, risikonya sangat tinggi.
5. Skor 5 (Macet)
Menunggak lebih dari 180 hari dan ini yang biasanya langsung masuk dalam daftar nasabah blacklist.
Biasanya bank akan menolak pengajuan kredit kalau skor kamu sudah di angka 3, 4, atau 5, karena bank nggak mau ambil risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), yang bisa bikin kondisi keuangan bank ikut terganggu.
Jadi, Bisa Diputihkan Tanpa Pelunasan?
Jawabannya, nggak bisa. Satu-satunya cara untuk membersihkan nama di BI Checking adalah dengan melunasi semua tunggakan utang. Kalau masih ada cicilan yang nunggak, jangan harap skor bisa membaik dengan sendirinya.
Baca juga: Apa Arti Tbk pada Nama Perusahaan? Simak Penjelasannya
Cara Pemutihan BI Checking
Kalau sudah terlanjur punya skor jelek, berikut langkah yang harus dilakukan.
1. Lunasi Semua Tunggakan
Ini langkah wajib dan paling utama, karena selama utang belum lunas, skor akan tetap jelek. Bank mana pun hampir pasti menolak pengajuan kredit kalau riwayatnya masih bermasalah.
2. Pantau Skor di SLIK
Setelah lunas, cek kembali BI Checking kamu melalui layanan SLIK untuk memastikan datanya sudah diperbarui. Kalau ternyata belum berubah, kamu bisa ajukan komplain ke bank tempat kamu memiliki pinjaman.
3. Minta Surat Klarifikasi
Minta surat keterangan atau surat pelunasan dari bank sebagai bukti kalau kamu sudah menyelesaikan kewajiban. Setelah itu, lakukan konfirmasi agar datanya benar-benar tercatat bersih di dalam sistem.
Untuk kamu yang memiliki riwayat kredit kurang baik, solusi satu-satunya adalah menuntaskan kewajibannya. Setelah itu, pelan-pelan bangun reputasi kredit dengan disiplin bayar tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CIMB NIAGA